TAFSIR SURAT AL BAQARAH AYAT 233-239

By | 07/07/2015

Tafsir Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat Yang Ke: 233, 234, 235, 236, 237, 238, Dan 239.
Baca juga tafsir ayat sebelumnya disini.

Ayat 233: Menerangkan tentang hukum-hukum yang terkait dengan penyusuan dan nafkah setelah ditalak

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 233

233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian[1] kepada para ibu dengan cara ma’ruf[2]. Seorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya[3] dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya[4]. Ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula[5]. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya[6], maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu[7] ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Ayat 234-237: Menerangkan tentang hukum-hukum yang terkait dengan ‘iddah, melamar dan mahar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٢٣٤) وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (٢٣٥) لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (٢٣٦) وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٧

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 234-237

234. Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu (ber’iddah)[8] empat bulan sepuluh hari[9]. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali)[10] membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[11] menurut cara yang patut[12]. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan[13].

235. Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu[14] dengan sindiran[15] atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka[16]. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia[17], kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang ma’ruf[18]. Janganlah kamu berazam (menetapkan hati) untuk melakukan akad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu[19], maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun[20] lagi Maha Penyantun[21].

236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur[22] dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka[23]. Bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan[24].

237. Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua (separoh) dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan[25] atau dibebaskan oleh orang yang memegang ikatan nikah[26]. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan[27] di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan[28].

Ayat 238-239: Menerangkan tentang adab-adab shalat dan hukum-hukumnya, serta menerangkan kewajiban mengerjakan shalat meskipun dalam kondisi yang mengkhawatirkan

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (٢٣٨)فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (٢٣٩

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 238-239

238.[29] Peliharalah[30] semua shalat dan shalat wusthaa[31]. Laksanakanlah (shalat) karena Allah dengan khusyu’[32].

239. Jika kamu takut (ada bahaya)[33], shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan[34]. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (shalatlah)[35], sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui[36].


[1] Yakni upah menyusui.

[2] Yakni dengan cara yang dianggap baik oleh syara’ maupun ‘uruf. Ada pula yang mengartikan “sesuai kesanggupannya”.

[3] Misalnya ibu dipaksa menyusukan anaknya tanpa diberi nafkah dan pakaian atau upah.

[4] Misalnya dibebani melebihi kesanggupannya.

[5] Jika bapak meninggal, maka ahli waris berkewajiban seperti bapak sebelum wafatnya, yaitu memberi makan dan pakaian.

[6] Yakni apakah menyapih terdapat maslahat bagi anak atau tidak.

[7] Yakni jika bapak mencari wanita lain yang akan menyusukan anaknya.

[8] Yaitu dengan tidak keluar dari rumah suaminya, tidak berhias dan tidak menikah. Dalam ayat ini terdapat dalil wajibnya si istri berihdad (berkabung) selama masa ‘iddah karena ditinggal wafat suaminya, tidak karena perceraian dan perpisahan lainnya.

[9] Keumuman ini ditakhshis dengan hamil, yakni wanita yang ditinggal wafat suaminya, jika ia hamil, maka ‘iddahnya sampai melahirkan. Menjalani masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah bagi wanita merdeka, adapun bagi wanita budak, maka ‘iddahnya separuhnya, yaitu dua bulan lima hari.

[10] Ayat ini menunjukkan bahwa hendaknya wali memperhatikan urusan si wanita, melarangnya dari mengerjakan perbuatan yang dilarang dan menekannya untuk menjalankan perbuatan yang wajib dilakukan serta membiarkan perkara yang dibolehkan oleh syari’at.

[11] Berhias, bepergian atau menerima pinangan.

[12] Sesuai syari’at; atau tidak haram dan tidak makruh.

[13] Dia mengetahui amalan yang kamu kerjakan baik nampak maupun tersembunyi, jelas maupun samar dan Dia akan memberikan balasan terhadapnya.

[14] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah.

[15] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam ‘iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain. Sedangkan wanita yang dalam masa ‘iddah talak raj’i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran. Contoh sindiran adalah mengatakan kepada wanita tersebut, “Kamu sungguh cantik”, “Banyak orang yang berminat denganmu”, dsb. Perbedaan secara tegas dengan sindiran adalah bahwa secara tegas (tashrih) tidak ada kemungkinan yang lain isinya selain menikah, sedangkan sindiran mengandung banyak kemungkinan.

[16] Yakni tidak sabar untuk diam tidak menyebut-nyebut mereka. Oleh karena itu, Dia membolehkan kamu menyebut mereka secara sindiran atau menyembunyikan di hati keinginan menikahi mereka.

[17] Di masa ‘iddah.

[18] Perkataan sindiran yang baik, yang daripadanya dapat dipahami keinginan untuk menikah.

[19] Oleh karena itu, niatkanlah yang baik dan jangan meniatkan hal yang buruk seperti berazam untuk mengadakan akad nikah di masa ‘iddah dan lainnya.

[20] Bagi orang yang terjatuh ke dalam dosa lalu bertobat dan kembali kepada Allah..

[21] Yakni tidak segera memberikan hukuman, padahal Dia mampu memberikan hukuman.

[22] Yakni berjima’.

[23] Untuk menghibur istri yang dicerai tersebut dan menghilangkan rasa benci.

Subhaanallah, alangkah tepat hukum-Nya, dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang yang yakin.

[24] Baik berbuat kepada wanita yang dicerai maupun kepada diri mereka sendiri dengan mentaati Allah.

[25] Maksudnya istri yang ditalak membebaskan, yaitu dengan membebaskan suami membayar separuh mahar yang sebelumnya berhak dimiliki mereka.

[26] Ialah suami atau wali. Jika wali membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedangkan jika suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar. Namun menurut pendapat yang shahih, maksud “orang yang memegang ikatan nikah” adalah suami, karena dialah yang memiliki hak melepaskan ikatan (talak), di samping itu karena wali tidak sah membebaskan sesuatu yang wajib dimiliki wanita, karena dia bukan pemilik dan bukan pula wakil (lih. Tafsir As Sa’diy).

[27] Maksudnya: Jangan melupakan sikap memberikan kelebihan dan ihsan kepada orang lain, seperti memberikan pemberian yang tidak wajib dan membebaskan hak. Sikap ihsan (memberi lebih) merupakan cara mu’amalah (berhubungan dengan orang lain) yang paling baik, karena mu’amalah dengan orang lain ada dua tingkatan:

Pertama, adil (disebut juga inshaf), yaitu menerima hak dan memenuhi kewajiban.

Kedua, memberi lebih (disebut ihsan), yaitu memberikan sesuatu yang tidak wajib, membebaskan hak dan tidak mengutamakan diri sendiri.

Seorang mukmin hendaknya tidak melupakan sikap ihsan ini meskipun hanya dalam waktu-waktu tertentu, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.

[28] Dia mendorong kamu untuk mengerjakan yang ma’ruf dan perbuatan utama.

[29] Imam Ahmad meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur di siang hari yang panas, dan Beliau tidaklah melakukan shalat yang paling berat bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripadanya, maka turunlah ayat, “Haafizhuu ‘alash shalawaati wash shalaatil wusthaa” Beliau bersabda, “Sesungguhnya sebelumnya (yakni sebelum shalat wustha) ada dua shalat dan setelahnya ada dua shalat.” (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain ‘Amr bin Abi Hakim dan Az Zabarqaan, namun keduanya tsiqah. Terkadang Az Zabarqaan meriwayatkan dari Urwah dari Zaid bin Tsabit dan terkadang ia meriwayatkan dari Zahrah dari Zaid bin Tsabit dan terkadang meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit dan Usamah. Thabrani juga meriwayatkan dalam Al Kabir juz 5 hal. 131 dari jalan Utsman bin ‘Affan Al Ghathfaaniy) yang dipegang tentang tafsir shalat wustha adalah shalat ‘Ashar sebagaimana dalam shahihain.

[30] Memelihara di ayat ini adalah mengerjakannya pada waktunya, terpenuhi syarat, rukun, khusyu’, hal yang wajib maupun sunahnya. Menjaga shalat dapat membantu menjaga ibadah yang lain serta dapat mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, terlebih apabila seseorang mengerjakannya dengan sempurna.

[31] Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar. Ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

[32] Ada yang mengartikan “qaanitin” di ayat tersebut dengan “diam; tidak berbicara” berdasarkan hadits Zaid bin Arqam ia berkata, “Kami terkadang berbicara ketika shalat, sampai turun ayat yang memerintahkan kami untuk diam dan melarang kami berbicara.” (HR. Bukhari dan Muslim) Pembicaraan mereka ketika shalat misalnya menjawab salam, menjawab orang yang bertanya dsb. Thabrani meriwayatkan dalam Al Kabir dari Simak dari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala, “Wa Quumuu lillahi qaanitiin” ia berkata: “Dahulu para sahabat berbicara ketika shalat, ada pembantu seseorang yang datang ketika ia sedang shalat lalu membicarakan keperluannya, kemudian mereka pun dilarang berbicara.” (Abu ‘Abdirrahman berkata, “Hadits tersebut dari jalan Simak dari Ikrimah. Riwayat Simak dari Ikrimah terdapat kemudhthariban.” Akan tetapi hadits tersebut hanya sebagai syahid saja).

[33] Misalnya ada musuh, ada banjir besar atau ada binatang buas.

[34] Yakni semampunya; bagaimana pun bentuknya, meskipun dengan isyarat atau sampai tidak menghadap kiblat. Dalam ayat ini, terdapat dalil perintah untuk melaksanakan shalat pada waktunya meskipun sebagian syarat dan rukun shalat hilang dan tidak boleh menundanya sampai lewat dari waktunya.

[35] Dengan cara asalnya.

[36] Seperti ibadah dan hukum-hukum yang sebelumnya tidak kita ketahui. Hal ini merupakan nikmat besar yang sepantasnya disikapi dengan dzikrullah dan bersyukur agar nikmat itu tetap ada dan bertambah.

Tags: Tafsir Lengkap, Arti Ayat Al Quran Digital, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Download Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki, Terjemahan Al Quran Online Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.