Tafsir Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat Yang Ke: 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, Dan 37.
Mengisahkan tentang Qabil dan Habil, kasus pembunuhan yang terjadi untuk pertama kalinya, lalu tentang syariat menguburkan mayat. Kemudian tentang hukuman bagi orang yang membuat kekacauan dan kerusakan dibumi, dll.
Silahkan baca tafsir ayat sebelumnya.
Ayat 27-31: Kisah dua anak Adam (Qabil dan Habil), pembunuhan pertama yang terjadi dan besarnya malapetaka akibat pembunuhan dan syariat menguburkan mayit
Terjemah Surat Al Maidah Ayat 27-31
27. Ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam[1], ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima[2]. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa[3].”
28. “Sungguh, jika engkau (Qabil) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah[4], Tuhan seluruh alam.”
29. “Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka[5]; dan itulah balasan bagi orang yang zalim.”
30. Maka hawa nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya[6], maka jadilah dia termasuk orang yang rugi[7].
31. Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah[8] untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya[9]. Qabil berkata, “Oh, celaka aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Maka jadilah dia termasuk orang yang menyesal[10].
Ayat 32-34: Had atau hukuman bagi hirabah (terang-terangan mengadakan kerusuhan, penyerangan dan kekacauan di bumi), membegal dan mengadakan kerusakan di bumi
Terjemah Surat Al Maidah Ayat 32-34
32. Oleh karena itu[11] Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil[12], bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[13], atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi[14], maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia[15]. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia[16], maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas[17]. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu[18] melampaui batas di bumi[19].
33. [20]Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya[21] dan membuat kerusakan di bumi[22], hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang[23], atau diasingkan dari tempat kediamannya[24]. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar[25],
34. Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[26].
Ayat 35-37: Mendekatkan diri kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala dengan mengerjakan amal saleh serta menerangkan ‘aqidah orang-orang kafir
Terjemah Surat Al Maidah Ayat 35-37
35.[27] Wahai orang-orang yang beriman! bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya[28], dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung[29].
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir, seandainya mereka memiliki segala apa yang ada di bumi dan ditambah dengan sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dari azab pada hari kiamat, niscaya semua (tebusan) itu tidak akan diterima dari mereka. Mereka tetap mendapat azab yang pedih.
37. Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka tidak akan dapat keluar dari sana. Dan mereka mendapat azab yang kekal.
[1] Para mufassir mengatakan, namanya Qabil dan Habil, dan menurut zhahirnya bahwa keduanya adalah anak kandung Nabi Adam ‘alaihis salam.
[2] Disebutkan bahwa Habil mempersembahkan seekor kambing, sedangkan Qabil mempersembahkan tanaman. Di antara dua kurban itu, yang diterima adalah kurban Habil dengan turunnya api dari langit lalu memakan kurban itu. Hal itu menjadikan Qabil iri terhadap Habil.
[3] Bertakwa di sini adalah dengan mengerjakan amal ikhlas karena Allah dan mengikuti tuntunan-Nya melalui para nabi dan rasul.
[4] Orang yang takut kepada Allah tentu tidak berani mengerjakan dosa-dosa, terutama dosa-dosa besar.
[5] Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh termasuk dosa yang sangat besar.
[6] Dan ia menjadi contoh pertama yang melakukan pembunuhan, dan barang siapa yang mencontohkan keburukan, maka dia menanggung dosa itu dan menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seorang jiwa dibunuh secara zalim, kecuali anak Adam yang pertama (Qabil) ikut menanggung darahnya, karena ia adalah orang yang pertama mencontohkan pembunuhan.” (HR. Bukhari)
[7] Di dunia dan akhirat karena membunuhnya. Di samping itu, ia juga tidak mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan terhadap mayat saudaranya, karena ia merupakan mayat pertama di muka bumi, lalu dibawalah mayatnya di atas punggungnya.
[8] Untuk menguburkan burung gagak yang lain yang mati.
[9] Dari ayat ini dapat dipahami, bahwa manusia banyak pula mengambil pelajaran dari alam dan agar ia tidak segan-segan mengambil pelajaran dari yang lebih rendah tingkatan pengetahuannya.
[10] Inilah akibat kemaksiatan, yaitu kerugian dan penyesalan.
[11] Yakni oleh karena tindakan pembunuhan itu.
[12] Hukum ini bukanlah ditetapkan kepada Bani Israil saja, tetapi ditetapkan untuk semua manusia.
[13] Yakni membunuh orang bukan karena qishas.
[14] Seperti murtad, zina setelah menikah, membajak jalan (qath’uth thariq) dsb. Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh hanyalah dibolehkan dalam dua keadaan:
Pertama, karena seseorang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar dan dengan sengaja, maka pembunuhnya halal dibunuh, jika si pembunuh sudah mukallaf (baligh dan berakal) dan bukan sebagai bapak bagi si terbunuh.
Kedua, karena mengadakan kerusakan di bumi, misalnya merusak agama, menyakiti badan manusia atau hartanya, seperti orang murtad dan pembajak.
[15] Allah memandang bahwa membunuh seseorang seperti membunuh manusia seluruhnya, karena seseorang adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti membunuh juga keturunannya. Demikian juga karena membunuh tanpa alasan yang dibenarkan menunjukkan bahwa ia tidak membedakan antara orang yang dibunuh itu dengan orang yang lainnya yang tidak bersalah, dan menunjukkan tindakan yang dilakukannya didorong oleh hawa nafsunya yang menyuruh kepada keburukan, oleh karenanya ketika ia membunuhnya sama saja ia membunuh manusia semuanya, wallahu a’lam.
[16] Dengan tidak membunuhnya.
[17] Yakni mukjizat yang membuat manusia tidak memiliki alas an untuk menolaknya.
[18] Yakni setelah kedatangan rasul membawa keterangan yang nyata.
[19] Tetap melakukan kemaksiatan dan menyelisihi rasul, baik dengan melakukan kekufuran, pembunuhan dan kemaksiatan lainnya.
[20] Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Urainah saat mereka ke Madinah dan merasakan sakit di sana, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka mendatangi unta, meminum kencing dan susunya. Ketika mereka sudah sehat, mereka malah membunuh pengembalanya dan membawa pergi untanya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Anas bin Malik hadits orang-orang Urainah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim sekelompok orang untuk mencari mereka, lalu mereka ditangkap. Maka Allah menurunkan tentang hal tersebut ayat, “Innamaa jazaa’ullladziina yuhaaribuunallaha wa rasuulahu…dst.”
[21] Yakni dengan menyerang kaum muslimin, terang-terangan memusuhi dan mengadakan kerusakan di muka bumi, melakukan pembunuhan, merampas harta dan mengacaukan keamanan.
[22] Melakukan pembajakan, yakni tindakan menghadang manusia baik di kota maupun di desa, lalu merampas harta mereka, membunuh dan menakut-nakuti manusia sehingga jalan yang ditempuh mereka menjadi tidak aman.
[23] Maksudnya adalah memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan jika melakukan lagi, maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
[24] Para mufassir berbeda pendapat, yakni apakah hukuman di atas menunjukkan pilihan, dalam arti bahwa imam (pemerintah) atau wakilnya boleh melakukan hukuman mana saja sesuai yang dipandangnya bermaslahat, atau apakah hukuman tersebut disesuaikan dengan tindakan kejahatan yang dilakukan, di mana masing-masing kejahatan ada hukuman tersendiri?. Untuk pendapat pertama berdasarkan dengan zhahir lafaz ayat tersebut. Sedangkan pandapat kedua memandang bahwa penyesuaian hukuman sejalan dengan kebijaksanaan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, hukuman bunuh jika pembajak itu melakukan pembunuhan, hukuman bunuh dan penyaliban dilakukan jika pembajak melakukan pembunuhan, ditambah dengan mengambil harta manusia, agar dijadikan pelajaran bagi orang lain. Namun jika hanya mengambil harta saja tanpa melakukan pembunuhan, maka dengan dipotong tangan dan kaki secara silang. Sedangkan hukuman dengan diasingkan atau yang semisalnya seperti pemenjaraan, jika pembajak tersebut mengacaukan keamanan (menakut-nakuti).
[25] Hal ini menunjukkan bahwa membajak merupakan dosa yang sangat besar, di mana hal itu menghendaki pelakunya untuk dihinakan dan diazab di akhirat. Jika demikian berat hukuman yang ditimpakan kepada pembajak, maka hal ini menunjukkan bahwa membersihkan bumi dari pengrusak, mengamankan jalan dari adanya pembajakan termasuk amal shalih yang amat besar, ketaatan utama dan termasuk memperbaiki bumi.
[26] Disebutkan kata-kata “maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” tidak dengan kata-kata, “Maka janganlah kamu tegakkan had kepada mereka” menunjukkan bahwa dengan tobat hak-hak Allah menjadi gugur (seperti keharusan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan), namun tidak gugur hak manusia (seperti karena membunuh dan mengambil harta) sebagaimana diterangkan oleh penyusun tafsir Al Jalalain. Menurut Syaikh As Sa’diy, jika muharib (pembajak) sebelumnya non muslim, lalu masuk Islam, maka hak Allah maupun hak manusia gugur. Namun jika muharibnya muslim, lalu bertobat, maka hak Allah gugur, namun hak manusia tidak gugur.
Jika tobat dilakukan muharib sebelum ditangkap, maka tidak diberlakukan hukuman had hirabah (pembajakan) terhadapnya, demikian juga dalam had-had yang lain jika pelakunya bertobat sebelum ditangkap.
[27] Ayat ini merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk mengerjakan konsekwensi dari keimanan berupa ketakwaan kepada Allah dan berhati-hati terhadap hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya, caranya adalah dengan berusaha sekuat tenaga menjauhi hal yang dimurkai Allah yang berupa maksiat, baik maksiat hati, lisan maupun anggota badan yang nampak atau tersembunyi, serta meminta pertolongan kepada Allah untuk meninggalkannya dan dapat mengerjakan perintah Allah.
[28] Misalnya dengan mengerjakan amalan sunat setelah amalan wajib. Jika seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan banyak ibadah (termasuk ibadah pula bermu’amalah/berhubungan dengan orang lain mengikuti ajaran Islam), maka Allah akan mencintainya, dan apabila Allah mencintainya, maka Allah akan menjadikan gerakannya dilakukan karena-Nya, dan Allah akan mengabulkan doa dan permintaan-nya. Selanjutnya, Allah mengkhususkan di antara sekian jalan itu dengan jihad fii sabilillah, yakni dengan mengerahkan kemampuannya untuk memerangi orang-orang kafir, baik dengan harta, jiwa, saran, lisan dan segala usaha membela agama Allah sesuai kemampuannya, karena jihad termasuk ketaatan utama dan pendekatan diri yang utama. Di samping itu, karena orang yang melakukannya biasanya mampu mengerjakan yang lainnya.
[29] Yakni jika kamu bertakwa kepada Allah dengan menjauhi maksiat, mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan ketaatan serta berjihad di jalan-Nya untuk meninggikan kalimat-Nya, maka kamu akan beruntung, dalam arti akan memperoleh apa yang kamu inginkan dan selamat dari apa yang kamu khawatirkan, di mana hal itu pada hakikatnya merupakan kebahagiaan dan kenikmatan yang sesungguhnya.
Tags: Tafsir Lengkap Al Quran Online Indonesia, Surat Al Maidah, Terjemahan Dan Arti Ayat Al Quran Digital, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Download Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki.