TAFSIR SURAT AN NISA’ AYAT 92-96

By | 07/08/2015

Tafsir Al Qur’an Surat An Nisa Ayat Ke: 92, 93, 94, 95, Dan 96.
Menerangkan tentang persoalan membunuh, baik kepada saudaranya, muslim atau kafir, wanita atau laki-laki, anak kecil atau dewasa,  disengaja atau tidak disengaja. Lalu tentang diyat, kaffarat, sedekah dengan maksud membebaskan pembunuh. Kemudian menerangkan tentang maksud tujuan berperang dalam Islam, mewujudkan rasa aman, membela ‘aqidah, mencegah kezaliman, dan perintah untuk bersika hati-hati dan teliti dalam mengambil suatu tindakan
Silahkan baca juga tafsir ayat sebelumnya.

Ayat 92-93: Hukum pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja dan yang sengaja

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢) وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (٩٣

Terjemah Surat An Nisa Ayat 92-93

92. Dan tidak patut[1] bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[2]. Barang siapa membunuh[3] seorang yang beriman[4] karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman[5] serta membayar diat[6] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)[7], kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[8]. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu[9], padahal dia orang beriman, maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman[10]. Jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu[11], maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)[12] serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak memperolehnya[13], maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut[14] sebagai tobat kepada Allah[15]. Dan Allah Maha Mengetahui[16] lagi Maha Bijaksana[17].

93. Dan barang siapa yang membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya[18]. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.[19]

Ayat 94: Tujuan berperang dalam Islam adalah untuk mewujudkan keamanan masyarakat muslim, membela ‘aqidah dan mencegah orang-orang zalim melakukan kezaliman, serta perintah agar teliti mengambil suatu tindakan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ كَذَلِكَ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (٩٤

Terjemah Surat An Nisa Ayat 94

94. [20] Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu,[21]Kamu bukan seorang yang beriman” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia[22], padahal di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu[23], lalu Allah memberikan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah[24]. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan[25].

Ayat 95-96: Derajat kaum mukmin dan kedudukan para mujahid fii sabilillah

لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (٩٥) دَرَجَاتٍ مِنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٩٦

Terjemah Surat An Nisa Ayat 95-96

95.[26] [27] Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa mempunyai ‘uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya[28]. Allah melebihkan derajat[29] orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang)[30]. Kepada masing-masing, Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk[31] dengan pahala yang besar,

96. (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya[32], serta ampunan dan rahmat. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


[1] Yakni tidak mungkin atau mustahil seorang mukmin membunuh saudaranya secara sengaja. Dalam ayat ini terdapat dalil besarnya keharaman membunuh seorang mukmin dan bahwa hal itu bertentangan sekali dengan keimanan, bahkan hal itu tidaklah muncul kecuali dari orang kafir atau orang fasik yang imannya begitu kurang. Yang demikian karena iman yang sesungguhnya mencegah seorang mukmin membunuh saudaranya, di mana Allah telah mengikat antara dia dengan saudaranya dengan persaudaraan iman, yang konsekwensinya adalah saling mencintai dan memberikan wala’ serta menghindarkan sesuatu yang dapat menyakiti saudaranya. Lantas sesuatu apakah yang lebih menyakiti saudaranya daripada membunuh?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

« لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِى كُفَّاراً ، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ »

Janganlah kamu kembali kufur setelahku, yakni satu sama lain saling membunuh.” (HR. Bukhari)

Dari sini diketahui, bahwa membunuh merupakan kufur amali (kufur yang bukan terkait dengan keyakinan dan tidak mengeluarkan dari Islam) dan dosa yang amat besar setelah syirk.

[2] Seperti menembak burung, namun terkena seorang mukmin. Dalam hal ini, orang tersebut tidaklah berdosa, akan tetapi karena ia telah melakukan perbuatan buruk, di mana gambaran dari perbuatan itu sudah cukup menunjukkan keburukannya meskipun ia tidak bermaksud membunuh, maka Allah memerintahkannya untuk membayar diyat dan kaffarat.

[3] Baik yang membunuh laki-laki maupun wanita, merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa, muslim atau kafir. Hal ini berdasarkan lafaz “man” yang menunjukkan keumuman.

[4] Baik yang terbunuh laki-laki atau wanita, anak kecil atau orang dewasa.

[5] Dengan hartanya. Hamba sahaya yang dimerdekakannya ini mencakup anak-anak atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, yang sehat atau yang bercacat (menurut pendapat sebagian ulama). Namun yang tepat adalah tidak bisa memerdekakan budak yang bercacat, karena tujuan memerdekakan budak adalah bermanfaat merdeka itu bagi dirinya dan ia memiliki hak terhadap manfaat dari dirinya. Apabila budak yang bercacat dimerdekakan, maka tidak bermanfaat apa-apa, dan bahkan jika tetap sebagai budak lebih bermanfaat baginya, maka tidak sah budak yang cacat tersebut dimerdekakan. Hal ini ditunjukkan pula oleh kata-kata “Fa tahriiru raqabah” (memerdekakan seorang hamba sahaya), di mana memerdekakan tersebut berarti membebaskan manfaat yang sebelumnya untuk orang lain menjadi untuk dirinya sendiri.

[6] Diyat ialah pembayaran sejumlah harta karena suatu tindak pidana terhadap suatu jiwa atau anggota badan. Diyatnya menurut As Sunnah adalah seratus ekor unta dengan rincian; 20 bintu makhaadh, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, 20 hiqqah dan 20 jadza’ah.

Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua. Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga. Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga. Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat. Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima]

Diyat ini (yakni dalam pembunuhan tanpa sengaja dan syibhul ‘amdi/mirip sengaja) ditanggung oleh keluarga pembunuh, yakni para ‘ashabahnya, baik yang ushul (bapak dst. ke atas) maupun yang furu’ (anak dst. ke bawah), karena si pembunuh tidak bersalah, sehingga cukup memberatkan jika sampai ia yang menanggung beban berat ini. Beban diyat tersebut dibagi antara mereka (keluarga pembunuh) selama tiga tahun, dan hakim berijtihad dalam memberikan beban kepada masing-masing mereka semampunya, misalnya yang kaya di antara keluarganya dibebani 1/2 dinar, yang keadaan ekonominya pertengahan dibebani 1/4 dinar dsb. Jika mereka tidak mampu membayar, maka dibayarkan dari Baitul maal, dan jika kesulitan dibayarkan dari baitul maal, maka dari harta pembunuh (yang tidak sengaja) itu.

[7] Yakni ahli warisnya.

[8] Bersedekah di sini maksudnya membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. Dalam ayat ini terdapat anjuran memaafkan, karena Allah menamainya sedekah, sedangkan sedekah itu diperintahkan.

[9] Yakni dari kalangan kaum kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin).

[10] Yakni pembunuhnya cukup membayar kaffarat saja, yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman, dan tidak ada diyat yang diserahkan kepada keluarganya karena permusuhan dan peperangan yang mereka lancarkan kepada kaum muslimin.

[11] Seperti kaum dzimmiy (orang-orang kafir yang tinggal di bawah pemerintahan Islam dengan membayar pajak) agar diri dan harta mereka terlindungi.

[12] Yaitu 1/3 dari diyat orang mukmin, jika si terbunuh orang Yahudi atau Nasrani, dan 2/30 jika si terbunuh orang Majusi.

[13] Maksudnya tidak mempunyai hamba atau tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.

[14] Tidak berbuka di salah satu hari dari dua bulan itu tanpa udzur (alasan). Namun jika ia berbuka karena ‘udzur, maka udzur tersebut tidak memutuskan “berturut-turut” tersebut, seperti sakit, haidh dsb. Tetapi, jika dia berbuka tanpa udzur, maka terputuslah “berturut-turut” tersebut dan puasanya wajib dimulai dari awal.

[15] Kaffarat yang Allah wajibkan tersebut merupakan tobat dari Allah untuk hamba-hamba-Nya, sebagai rahmat-Nya kepada mereka dan menghapuskan apa saja yang mereka lakukan berupa sikap remeh dan kurang hati-hati.

[16] Tentang keadaan makhluk-Nya.

[17] Dalam aturan yang ditetapkan-Nya. Di antara kebijaksanaan-Nya adalah apa Yang Dia wajibkan kepada pembunuh, yaitu melakukan kaffarat yang memang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, karena ia menjadi sebab hilangnya jiwa yang terpelihara, maka sangat sesuai jika kaffaratnya adalah membebaskan seorang budak dan melepaskannya dari ikatan perbudakan kepada makhluk menjadi bebas dan merdeka. Jika ia tidak mendapatkan budak, maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut, di mana dia melepaskan dirinya dari perbudakan kepada syahwat dan kelezatan yang sesungguhnya memutuskan kebahagiaannya yang abadi, beralih menuju beribadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala juga menetapkan waktu yang lama dan mewajibkan secara berturut-turut, serta tidak mensyari’atkan memberi orang miskin sebagai gantinya karena tidak sesuai. Termasuk kebijaksanaan-Nya pula adalah mewajibkan diyat dalam pembunuhan, meskipun tidak sengaja agar menjadi penghalang utama terhadap banyaknya pembunuhan dengan menggunakan sebab-sebab yang dapat menjaganya dari pembunuhan itu. Demikian juga termasuk kebijakasanaan-Nya adalah Dia menutupi rasa sedih yang menimpa keluarga korban dengan diyat yang Allah wajibkan diberikan kepada wali-wali korban.

[18] Ada yang menafsirkan, bahwa dia akan kekal di neraka apabila menganggap halal yang demikian. Ibnul Qayyim setelah menyebutkan pendapat para imam tentang ayat tersebut berkata dalam Madaarijus Salikin:

Sebagian lagi berpendapat, nash-nash ini dan semisalnya yang disebutkan di sana hal yang menghendaki untuk diberikan hukuman, namun tidak mesti adanya hal yang menghendaki untuk dihukumi harus ada pula hukuman itu. Hal itu, karena hukum hanyalah sempurna dengan adanya konsekwensinya dan hilangnya penghalang. Tujuan nash-nash ini adalah untuk memberitahukan bahwa perbuatan ini menjadi sebab untuk memperoleh hukuman dan yang mengharuskannya, namun telah ada dalil yang menyebutkan mawaani’ (penghalang); sebagiannya berdasarkan ijma’ dan sebagian lagi berdasarkan nash. Tauhid menjadi penghalang (kekal di neraka) berdasarkan nash-nash mutawatir yang tidak dapat ditolak, kebaikan-kebaikan yang besar dapat menghapuskan dosa sekaligus sebagai penghalang, musibah-musibah besar yang menghapuskan dosa juga sama menjadi penghalang, ditegakkannya hudud di dunia juga sama sebagai penghalang berdasarkan nash, dan tidak ada jalan untuk meniadakan nash-nash tersebut, sehingga nash-nash tersebut harus diberlakukan dari dua sisi. Dari sinilah tegak penimbangan antara kebaikan dan keburukan karena memperhatikan sesuatu yang menghendaki adanya hukuman dan memperhatikan pula penghalangnya, dan memberlakukan yang lebih kuatnya. Mereka mengatakan, “Atas dasar ini dibangun maslahat di dunia dan akhirat serta mafsadat keduanya. Atas dasar ini pula dibangun hukum-hukum syar’i dan hukum-hukum qadari (ketentuan Allah di alam semesta). Yang demikian merupakan konsekwensi yang diinginkan dari hikmah yang berjalan di alam semesta, dengannya pula dikaitkan antara sebab dengan musabbab, mencipta dan memerintah, Allah Subhaanahu wa Ta’aala juga telah mengadakan untuk segala sesuatu lawannya yang menolak dan mendorongnya, dan hukum diputuskan berdasarkan hal yang lebih kuat daripadanya. Kekuatan menghendaki untuk sehat wal ‘afiyat, rusaknya campuran dan tindak melampaui batas menghalanginya dari mengerjakan perbuatan secara tabi’at serta menghalanginya mewujudkan kekuatan, dan hukum ditetapkan untuk yang lebih kuat di antara keduanya, demikian juga halnya kuatnya obat dan penyakit (dalam diri seseorang). Pada seorang hamba terdapat hal yang menghendaki untuk sehat dan sakit, masing-masingnya menghalangi yang lain untuk menyempurnakan pengaruhnya dan melawannya, jika ada yang lebih kuat atau yang satu yang kalah, maka yang menang lebih besar pengaruhnya. Dari sini diketahui, bahwa manusia terbagi menjadi beberapa golongan; ada yang masuk ke surga dan tidak masuk neraka, dan ada pula sebaliknya, ada pula yang masuk neraka kemudian dikeluarkan daripadanya, sehingga tinggalnya di neraka sesuai konsekwensi untuk tinggal cepat atau lambat. Siapa saja yang memiliki pandangan yang bersinar, ia dapat melihat semua yang Allah beritakan dalam kitab-Nya seperti tentang perkara akhirat dan perinciannya, maka seakan-akan ia menyaksikannya langsung. Dari sini diketahui pula bahwa hal itu merupakan konsekwensi ketuhanan-Nya, pengaturan-Nya terhadap alam semesta, keperkasaan-Nya dan kebijaksanaan-Nya dan mustahil berbeda dengan hal itu, apalagi sampai menisbatkan kepada-Nya sesuatu yang tidak layak menisbatkan kepada-Nya, oleh karena itu nisbatnya kembali kepada pandangannya sebagaimana menisbatkan matahari dan bintang dalam pandangannya. Inilah yang yakin dari keimanan, ini pula yang membakar keburukan, sebagaimana api membakar kayu, pemilik keimanan dalam posisi ini mustahil tetap di atas keburukan, meskipun pernah terjadi atau bahkan banyak, karena cahaya iman yang ada padanya memerintahkan untuk memperbarui tobat di setiap waktu dengan kembali kepada Allah di setiap hembusan nafasnya, dan inilah makhluk yang paling dicintai Allah.”

[19] Dalam surat Al Baqarah ayat 178 sudah diterangkan, bahwa pembunuh secara sengaja dibunuh juga (diqishas), dan jika memperoleh maaf, ia hendaknya membayar diyat. Dalam As Sunnah disebutkan, bahwa antara pembunuhan secara sengaja dan tidak sengaja ada pula pembunuhan syibhul ‘amdi (mirip sengaja), misalnya memukul orang lain di bagian yang tidak membunuh, memukul dengan cemeti, tongkat kecil, atau meninju bagian yang biasanya tidak membuatnya terbunuh, lalu ia meninggal, maka dalam hal ini tidak ada qishas, namun ada diyat dan kaffarat.

[20] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat, “Wa laa taquuluu liman alqaa ilaikumus salaam lasta mu’minaa.” Ia berkata., “Pernah ada seseorang yang sedang membawa kambingnya lalu ditemui oleh kaum muslimin, orang itu berkata, “As Salaamu ‘alaikum.” Namun mereka malah membunuhnya dan mengambil kambingnya, maka Allah menurunkan ayat tentang hal itu sampai,”Mencari harta benda kehidupan dunia.” Yakni kambing tersebut.

[21] Yakni ucapan “As Salaamu ‘alaikum” atau mengucapkan “Laa ilaaha illallah.”

[22] Yakni ghanimah (harta rampasan perang).

[23] Yakni sebagaimana Dia menunjuki kamu yang sebelumnya tersesat, Dia menunjuki pula orang yang lain. Demikian juga karena hidayah itu kamu peroleh sedikit demi sedikit, maka orang lain pun sama memperolehnya sedikit demi sedikit. Dengan melihatnya orang yang sempurna terhadap keadaannya yang kurang dahulu, lalu ia menyikapi orang lain dengan memperhatikan hal itu kemudian mengajak orang lain dengan hikmah dan nasehat yang baik merupakan sebab terbesar yang dapat memberinya manfaat dan orang lain pun dapat mengambil manfaat itu.

[24] Jika orang yang keluar berjihad fii sabilillah untuk memerangi musuh Allah diperintahkan untuk meneliti lebih dahulu terhadap orang yang menyampaikan salam, sedangkan qarinah (tanda) yang menunjukkan bahwa ia mengucapkan salam hanyalah untuk menjaga diri agar tidak dibunuh begitu kuat, maka dalam keadaan lain yang di sana terdapat kesamaran juga diperintahkan untuk meneliti lebih dulu sampai perkaranya jelas dan diketahui yang benar dan yang salah.

[25] Dia akan memberikan balasan terhadap amal dan niat seseorang mengikuti pengetahuan-Nya terhadap keadaan hamba dan niat mereka.

[26] Imam Bukhari meriwayatkan dari Barra’ bin ‘Azib, ia berkata: Ketika turun ayat, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang)…dst.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Zaid, lalu ia datang dengan membawa tulang, kemudian Beliau menuliskan di atasnya, dan Ibnu Ummi Maktum mengeluhkan buta yang menimpanya, maka turunlah ayat, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang)…dst.”

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad As Saa’idiy ia berkata: Saya pernah melihat Marwan bin Hakam duduk di masjid, lalu saya datang dan duduk di sampingnya, kemudian ia memberitahukan kami bahwa Zaid bin Tsabit memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiktekan kepadanya, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang)…dst.” ia melanjutkan kata-katanya, “Lalu datanglah Ibnu Ummi Maktum, ia yang mendiktekan ayat tersebut kepada saya. Ia (Ibnu Ummi Maktum) berkata, “Wahai Rasulullah, jika sekiranya saya sanggup berjihad tentu saya akan berjihad -ia adalah seorang yang buta- , maka Allah Tabaaraka wa Ta’aala menurunkan ayat kepada Rasul-Nya, sedangkan ketika itu pahanya di atas pahaku sehingga aku merasakan keberatan sampai saya khawatir paha saya akan patah hingga kemudian lepas.” Ketika itu, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat, “ghairu ulidh dharar (lih. ayat di atas).”

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang ayat, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa mempunyai ‘uzur (halangan)…dst.” bahwa ia turun berkenaan dengan perang Badar dan orang-orang yang keluar ke Badar. Ketika terjadi perang Badar, Abdullah bin Jahsy dan Ibnu Ummi Maktum berkata, “Sesungguhnya kami dua orang yang buta wahai Rasulullah, adakah rukhshah bagi kami?” Maka turunlah ayat, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa mempunyai ‘uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang)…dst.” Mereka yang duduk tanpa ada uzur dikalahkan oleh oleh orang-orang yang berjihad, Allah melebihkan orang-orang yang berjihad di atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (Hadits ini hasan gharib dari jalan ini dari hadits Ibnu Abbas, sedangkan Muqsim (salah satu perawi) ada yang mengatakan sebagai Maula Abdullah bin Abbas, dan Muqsim dipanggil Abul Qasim, dan Abdullah bin Jahsy bukanlah seorang yang buta. Al Haafizh menguatkan dalam Al Fat-h bahwa yang benar adalah Abu Ahmad bin Jahsy sebagaimana dalam riwayat Thabari dari Al Hajjaj (9/92). Thabrani juga meriwayatkan, Al Haitsami juz 9 hal. 9 berkata, “Para perawinya adalah tsiqah dari hadits Zaid bin Arqam yang sama seperti hadits itu.”)

[27] Dalam ayat ini terdapat dorongan untuk keluar berjihad dan tarhib (pencitraan buruk) terhadap sikap malas atau enggan berjihad tanpa udzur. Berbeda dengan orang-orang yang sedang menderita, seperti sakit, buta, pincang dan orang yang tidak memperoleh perlengkapan perang, maka mereka tidak dikatakan sebagai orang yang duduk diam tidak berjihad. Namun, jika di antara orang-orang yang menderita itu ridha dengan duduknya tidak berjihad, tidak ada niat untuk keluar berjihad fii sabilillah jika tidak ada udzur, atau bahkan tidak ada rasa ingin berjihad, maka ia tergolong orang yang duduk tidak berjihad. Tetapi, orang yang berniat keras untuk keluar berjihad fii sabilillah jika udzurnya hilang dan ia berharap sekali untuk berjihad, maka ia menduduki posisi orang yang berjihad karena niatnya yang sesungguhnya.

[28] Allah Subhaanahu wa Ta’aala menyebutkan kedudukan para mujahid secara berpindah-pindah, dari yang rendah kepada yang tinggi, lebih tinggi dst. Di awal, Allah menafikan adanya kesamaan antara orang-orang yang berjihad dengan yang tidak berjihad, selanjutnya Allah menegaskan kedudukan mujahid di atas orang yang duduk tidak berjihad dan selanjutnya Allah menjanjikan akan memberikan ampunan, rahmat dan beberapa derajat. Penyebutan secara berpindah-pindah dari bawah ke atas dst. merupakan pengutamaan dan pujian, sedangkan penyebutan dari bawah dst. ke bawah merupakan perendahan dan pencelaan. Yang demikian adalah lafaz yang paling indah dan lebih masuk ke hati. Demikian juga ketika Allah Subhaanahu wa Ta’aala melebihkan sesuatu di atas sesuatu, namun masing-masingnya mendapatkan karunianya, Allah Subhaanahu wa Ta’aala menyebutkan ihtiraz (penjagaan) agar tidak ada sangkaan keliru, seperti sangkaan tercelanya orang yang kalah keutamaannya tersebut, oleh karenanya Allah berfirman, “Kepada masing-masing, Allah menjanjikan pahala yang baik (surga)“.

[29] Dalam ayat ini disebutkan tingginya kedudukan mujahidin secara ijmal (garis besar), dan pada ayat selanjutnya disebutkan secara tafsil (rinci), seperti dijanjikan akan mendapatkan ampunan, rahmat yang tidak lain merupakan keberhasilan mendapat semua kebaikan dan terhindar dari semua keburukan. Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan lebih rinci derajat mujahidin, yakni bahwa di surga ada 100 derajat, di mana antara derajat yang satu dengan yang lain seperti jarak antara langit dengan bumi, Allah menyiapkan derajat itu untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya.

[30] Maksudnya yang tidak berperang karena uzur.

[31] Maksudnya yang tidak berperang tanpa alasan. Sebagian ahli tafsir mengartikan qaa’idiin di sini sama seperti sebelumnya, yaitu yang tidak berperang karena uzur, wallahu a’lam.

[32] Yakni dengan beberapa kedudukan, di mana yang satu berada di atas yang lain.

Tags: Tafsir Lengkap Al Quran Online Indonesia, Surat An Nisa’, Terjemahan Dan Arti Ayat Al Quran Digital, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Download Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.