TAFSIR SURAT AN NISA’ AYAT 97-103

By | 11/08/2015

Tafsir Al Qur’an Surat An Nisa Ayat Ke: 97, 98, 99, 100, 101, 102. Dan 103.
Berisi tentang perintah untuk berhijrah,  Shalat qashar atau meringkas jumlah rakaat, shalat khauf atau shalat dalam keadaan was-was (shalat sambil memegang senjata), keutamaan shalat qashar, dll.
Silahkan baca juga tafsir ayat sebelumnya.

Ayat 97-100: Disyariatkan berhijrah untuk dapat menjalankan agama ketika mendapat gangguan dalam menjalankannya, dan balasan berhijrah

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا (٩٩) وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (١٠٠

Terjemah Surat An Nisa Ayat 97-100

97.[1] Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri[2], (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”[3] Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas[4] di negeri (Mekah)”. Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?[5]” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,

98. Kecuali mereka yang tertindas[6] baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),[7]

99. Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

100. Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju)[8], maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat 101-103: Berlaku telitilah mengambil suatu tindakan, syariat mengqashar shalat ketika safar, dan penjelasan tentang cara shalat khauf

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١) وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (١٠٢) فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣

Terjemah Surat An Nisa Ayat 101-103

101. Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa[9] kamu mengqashar[10] salat, jika kamu takut diserang orang kafir[11]. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

102. Dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata mereka[12], kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat)[13], maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu mereka shalat denganmu[14], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka[15]. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah[16] terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus[17]. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit[18], dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu[19].

103. Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring[20]. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa)[21]. Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya[22] atas orang-orang yang beriman.


[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Muhammad bin Abdurrahman Abul Aswad ia berkata, “Telah ditetapkan kepada penduduk Madinah untuk mengeluarkan sepasukan (melawan penduduk Syam), saya termasuk orang yang terdaftar, maka saya bertemu Ikrimah maula Ibnu Abbas dan saya memberitahukan hal tersebut, maka ia melarang aku dengan keras dan berkata, “Ibnu Abbas memberitahukan kepadaku, bahwa beberapa orang kaum muslimin tinggal bersama kaum musyrik sehingga memperbanyak jumlah kaum musyrik di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika (terjadi perang) dilepaslah panah sehingga mengena kepada salah seorang di antara mereka hingga tewas atau ditebas hingga tewas, maka Allah menurunkan ayat, “Innallladziina tawaffaahumul malaa’ikatu….dst.”

[2] Yang dimaksud dengan orang yang menzalimi diri sendiri adalah orang-orang muslim Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal mereka sanggup berhijrah. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.

[3] Yakni apa yang membedakan kamu dengan orang-orang musyrik? Bahkan kamu malah menambah banyak jumlah mereka dan terkadang kamu membantu mereka melawan kaum muslimin, kamu pun kehilangan banyak kebaikan, tidak bisa berjihad bersama rasul-Nya, tidak hidup bersama kaum muslimin dan tidak bisa membantu kaum muslimin melawan musuh mereka.

[4] Maksudnya lemah, dipaksa dan dizalimi.

[5] Sebagaimana dilakukan oleh orang-orang selain kamu. Oleh karena itu, di mana saja seorang hamba tidak bisa menjalankan agama, maka di sana ada tempat lain yang ia bisa beribadah di tempat itu karena bumi Allah itu luas. Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa hijrah termasuk kewajiban yang besar dan meninggalkannya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, yakni berhijrah dari tempat di mana ia tidak dapat menjalankan agamanya atau menampakkan syi’ar-syi’ar Islam seperti azan, shalat Jum’at, shalat jama’ah, shalat ‘Ied dsb. menuju tempat yang ia dapat menjalankan agamanya.

[6] Tidak ada kemampuan untuk berjihrah.

[7] Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak sanggup menjalankan kewajiban, maka ia diberi udzur. Hal itu, karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala tidaklah membebani kecuali sesuai kemampuannya. Akan tetapi, seseorang tidaklah diberi udzur kecuali setelah ia berusaha mengerahkan kemampuannya dan telah tertutup berbagai cara baginya.

[8] Ibnu Jarir berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Manshur Ar Ramaadiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syuraik dari Amr bin Dinar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata tentang turunnya ayat ini, “Innalladziina tawaffahumul malalaaa’ikatu zhaalimii anfusihim,” bahwa di Mekah ada seorang yang dikenal dengan nama Dhamurah dari Bani Bakar, ia sedang sakit, lalu berkata kepada keluarganya, “Keluarkanlah aku dari Mekah, karena saya menemukan kebebasan.” Keluarganya berkata, “Di mana kami mengeluarkan kamu?” maka ia berisyarat dengan tangannya ke arah Madinah, maka turunlah ayat ini, “Wa may yakhruj min baitihi muhaajiran ilallahi wa rasuulih.” (Hadits ini para perawinya tsiqah, sedangkan Syuraik adalah Ibnu Abdillah Al Qaadhiy An Nakha’iy, dalam hapalannya ada kelemahan. Ibnu Jarir (9/115) juga meriwayatkan dari jalan Sufyan bin Uyainah dari ‘Amr bin Dinar ia berkata, “Saya mendengar Ikrimah.” Secara mursal. Abdurrazzaq meriwayatkan dari jalan Ibnu Uyainah dari ‘Amr, bahwa ia mendengar Ikrimah secara mursal. Namun Muhammad bin Syuraik Al Makkiy menyelisihi Sufyan bin Uyainah; Muhammad meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas secara maushul. Jika memang harus ditarjih, maka yang diperkuat adalah Sufyan bin Uyainah. Imam Ahmad berkata, “Orang yang paling ‘alim tentang ‘Amr bin Dinar adalah Ibnu Uyainah.” Ibnul Madini berkata, “Ibnu Juraij dan Ibnu Uyainah adalah orang yang paling ‘alim terhadap ‘Amr bin Dinar.” Dalam sebagian naskah tertulis “Muhammad bin Syuraik” sebagai ganti “Syuraik”, sedangkan Muhammad bin Syuraik adalah tsiqah, namun Sufyan bin Uyainah lebih tsiqah daripadanya. Dengan demikian yang rajih, hadits tersebut adalah mursal, wallahu ‘alam. Akan tetapi hadits tersebut memiliki jalan yang lain yang sampai kepada Ikrimah dari Ibnu Abbas dalam Al Mathaalib Al ‘Aliyyah hal. 433 yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la, Al Haitsami dalam Al Majma’ juz 7 hal. 10 berkata, “Para perawinya tsiqah.” Di sana diterangkan, bahwa ia (Dhamurah) wafat di tengah perjalanan sebelum sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Al Haafizh menyebutkan beberapa jalan yang lain dalam Al Ishabah pada bagian biografi Janda’ bin Dhamurah juz 1 hal. 253 (Diringkas dari Ash Shahiihul Musnad karya Syaikh Muqbil).

[9] Kata-kata “tidak berdosa” untuk menyingkirkan rasa was-was atau keberatan mengqashar shalat karena tidak biasa dilakukan.

[10] Qashar artinya meringkas, bisa meringkas ‘adad (jumlah), yakni dengan mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan bisa maksudnya qashrush sifat, yaitu meringankan rukun-rukun shalat yang 2 rakaat itu, ketika dalam perjalanan dan saat kondisi khauf (khawatir). Mengerjakan dua rakaat shalat yang empat rakaat tersebut dilakukan karena dalam perjalanan, dan meringankan sifat dilakukan karena kondisi khauf (mengkhawatirkan serangan musuh). Namun jika dalam perjalanan yang tidak mengkhawatirkan, maka hanya berlaku qashar jumlah, yakni mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, sedangkan jika tidak dalam perjalanan (hadhar), tetapi kondisi mengkhawatirkan, maka berlaku qashrush sifat, yakni memberikan keringanan rukun-rukun shalat seperti pada shalat khauf yang disebutkan pada ayat selanjutnya.

Menurut Imam Syafi’i, mengqashar adalah rukhshah (kelonggaran) sehingga tidak wajib. Namun demikian, hal itu tidaklah menafikan keutamaan qashar. Bahkan mengqashar lebih utama berdasarkan beberapa alasan:

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengqashar shalatnya ketika safar.

Kedua, mengqashar merupakan bentuk kelonggaran dan rahmat (kasih sayang) Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan Allah Subhaanahu wa Ta’aala suka apabila rukhshah-Nya dikerjakan sebagaimana Dia tidak suka maksiat dikerjakan.

[11] Zhahir ayat ini adalah bahwa qashar shalat yang berjumlah empat menjadi dua tidak dilakukan kecuali ada dua sebab, yaitu safar dan kondisi mengkhawatirkan, oleh karena itu Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sampai bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, mengapa kita mengqashar shalat, padahal kita dalam keadaan aman?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ » .

“Ia adalah sedekah, di mana Allah memberikannya kepada kamu, maka terimalah sedekah itu.”

Dengan demikian, meskipun kita tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, mengqashar shalat dalam safar tetap disyari’atkan.

[12] Sedangkan segolongan lagi berjaga-jaga. Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan menyandang senjata dan bersiap siaga dalam shalat khauf meskipun di sana terdapat gerakan dan menyibukkan diri dengan sesuatu yang mengalihkan dari sebagian keadaan shalat, namun di sana terdapat maslahat yang besar, yaitu menggabung antara shalat, jihad dan bersiap siaga terhadap musuh yang berusaha mencari saat di mana kaum muslimin lengah.

[13] Yakni apabila telah selesai satu rakaat, maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri-sendiri, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk menunggu golongan yang kedua.

[14] Yaitu rakaat yang pertama, sedangkan rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri-sendiri dan mereka mengakhiri shalat bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cara di atas adalah salah di antara cara shalat khauf yang dipraktekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat ini juga terdapat dalil bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain, karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan shalat berjama’ah dalam kondisi yang mengkhawatirkan ini. Jika dalam kondisi seperti ini masih diperintahkan shalat berjama’ah, maka dalam kondisi aman lebih diperintahkan lagi.

[15] Cara shalat khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaan yang masih mungkin dikerjakan, apabila tidak memungkinkan untuk dikerjakan seperti peperangan berkecamuk dan sulit membagi dua pasukan, maka masing-masing mengerjakan shalat sesuai kemampuan, bisa sambil berjalan, naik kendaraan menghadap kiblat maupun tidak (berdasarkan surat Al Baqarah ayat 239).

[16] Ketika shalat.

[17] Inilah illat (sebab) mengapa diperintahkan menyandang senjata.

[18] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat, “In kaana bikum adzam mim matharin au kuntum mardhaa.” Ia berkata, “Ketika itu Abdurrahman bin ‘Auf terluka.” Al Haafizh berkata, “Maka turunlah ayat tersebut.”

[19] Maka segala puji bagi Allah atas nikmat-nikmat-Nya yang diberikan kepada kaum mukmin, dikuatkan-Nya mereka dan diajarkan-Nya mereka cara-cara yang jika mereka mengerjakannya secara sempurna, maka tidak ada jalan bagi musuh menguasai mereka kapan pun dan di mana pun.

[20] Yakni dalam setiap keadaan. Hal itu, karena baiknya hati, beruntung dan bahagianya terletak pada kembalinya mereka kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala, mencintai-Nya dan memenuhi hati dengan mengingat dan memuji-Nya. Yang demikian dapat dilakukan, salah satunya –bahkan yang paling besarnya- adalah dengan shalat secara sempurna, di mana shalat itu pada hakikatnya merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya.

Dalam shalat khauf yang ringkas tersebut tujuan dari shalat tidak tercapai karena hati dan badan ketika itu disibukkan oleh perkara lain, maka Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintakan untuk menutupi kekurangan tersebut dengan dzikrullah dalam setiap keadaan. Manfaat dzikrullah sangat banyak; hati dan badan yang sebelumnya lemah karena memerangi musuh menjadi segar kembali dengannya, karena memang dzikrullah merupakan makanan bagi hati. Demikian juga dzikrullah dengan sikap sabar dan teguh merupakan sebab keberuntungan dan kemenangan, sebagaimana firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (Terj. Al Anfaal: 45), dan hikmah-hikmah lainnya yang begitu banyak.

Faedah:

Tentang dzikr di ayat ini ada tiga pendapat ulama:

Pendapat pertama mengatakan, bahwa maksudnya kita diperintahkan juga berdzikr ketika di luar shalat, yakni ingatlah Allah dan tasbihkanlah di setiap saat dan di setiap waktu serta di setiap keadaan, baik malam maupun siang, secara sembunyi atau terang-terangan, pagi maupun petang, di darat maupun di lautan, ketika safar maupun ketika hadhar (tidak safar), ketika sehat maupun ketika sakit dan pada setiap keadaan.
Maksud ayat tersebut bukanlah sebagaimana yang ditafsirkan oleh orang awam seperti menggoyang-goyang kepala ketika berdzikr atau mengendalikan nafas ketika berdzikr dsb. hal ini sama sekali tidak pernah dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan para tabiin.

Pendapat kedua mengatakan, bahwa maksudnya apabila dalam shalat kita tidak mampu berdiri, maka shalatlah sambil duduk dan bila tidak mampu sambil duduk maka shalatlah sambil berbaring.
Pendapat ketiga mengatakan, bahwa maksudnya rasa takut kepada Allah (yang disertai rasa rajaa’/berharap dan cinta) meliputi mereka, baik ketika berdiri yakni ketika mereka melakukan aktifitas harian, maupun ketika duduk yakni di saat santai dan ketika berbaring, yakni ketika tidur.

[21] Yakni secara sempurna, baik zhahir maupun batin, terpenuhi syarat, rukun, khusyu’ dan segala yang menyempurnakannya.

[22] Oleh karena itu tidak boleh dilewatkan waktunya.

Tags: Tafsir Lengkap Al Quran Online Indonesia, Surat An Nisa’, Terjemahan Dan Arti Ayat Al Quran Digital, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Download Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.